Pagi ini seperti biasa saya nonton Liputan 6 yang disiarkan oleh SCTV. Di penghujung acara saya mendengarkan satu hal yang sedikit menggelitik, yakni akan segera diterbitkannya SIM buat pengendara sepeda, delman dan becak alias kendaraaan tidak bermotor. Waduh, kebayang bagaimana bentuknya SIM tersebut nantinya, dan apakah masyarakat dapat menerimanya. UU mengenai SIM ini sedang dibahas oleh bapak-bapak anggota DPR RI.
Teringat dengan negara Jerman dimana pengendara sepeda harus memiliki SIM. Anehnya, pengambilan SIM sepeda diikuti oleh anak-anak SD, dan pengambilannya juga seserius SIM sepeda motor ataupun mobil. Sebelum mengikuti ujian pengambilan SIM, anak-anak belajar intensif mengenai rambuk-rambu lalu lintas serta bagaimana bersepeda dengan baik. Juga, anak-anak harus mengenal sepeda seperti bagian-bagian sepeda dan suku cadangnya. Nah, sebelum tes diadakan, ada pengecekan kelengkapan sepeda oleh polisi. Setiap sepeda yang lengkap dan layak pakai mendapatkan ‘Plakete’. Wadoww… susah amat,..hehe….
Kembali ke topik permasalahan, bagaimana kalau di Indonesia pengguna kendaraan tidak bermotor diwajibkan untuk memiliki SIM? Seberapa efektif dan efisienkah itu?

bisa jadi nambah lahan baru bagi para penilang nantinya….!!!
nambah penghasilan bagi petugas
ada – ada saja negara kita ini
salam kenal
http://www.word-sqword.blogspot.com
terima kasih telah membaca komentar ini
datang juga ya ke blog ku makasih….